Konsep Sistem Kredit Semester (SKS) Menurut Kurikulum 2013
Berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum
2013 mengenai pedoman umum pembelajaran disebutkan bahwa konsep Sistem
Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan
yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata
pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban
belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit
semester (sks). Beban belajar 1 (satu) sksmeliputi satu jam pembelajaran
tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan
mandiri.
Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Sistem SKS Menurut Kurikulum 2013
Prinsip-prinsip yang digunakan dalam penyelenggaraan SKS di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK mengacu pada hal-hal berikut.
- Siswa dapat menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang
akan mereka ikuti di tiap semester sehingga diharapkan akan dapat
menyesuaikan dengan kemampuan, bakat, dan minat mereka masing-masing.
- Siswa dengan kemampuan dan kemauan yang tinggi akan dapat
mempercepat waktu penyelesaian studinya dibanding periode belajar yang
telah ditentukan tetapi dalam hal ini tetap harus memperhatikan
ketuntasan belajar mereka.
- Siswa akan terdorong untuk memberdayakan diri mereka masing-masing dalam proses belajar secara mandiri.
- Siswa boleh memilih dan mengatur strategi belajar secara lebih fleksibel.
- Siswa akan mempunyai kesempatan dalam menentukan kelompok peminatan,
lintas minat, dan pendalaman minat, serta mata pelajaran sesuai dengan
potensi mereka masing-masing.
- Siswa boleh berpindah ke sekolah lain yang sejenis dan telah
menggunakan SKS dan semua kredit yang telah diambil dapat dipindahkan ke
sekolah yang baru (transfer kredit).
- Sekolah harus menyediakan sumber daya pendidikan yang lebih memadai baik secara teknis maupun secara administratif.
- Penjadwalan kegiatan pembelajaran diusahakan sedemikian rupa agar
dapat memberikan pemenuhan kebutuhan pada pengembangan potensi siswa
baik dalam pengetahuan, sikap, ataupun keterampilan.
- Guru memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan akademik siswa sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat mereka masing-masing.
Persyaratan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) Menurut Kurikulum 2013
Tidak semua sekolah boleh menyelenggarakan sistem kredit semester.
Sistem ini hanya dibolehkan pada sekolah-sekolah yang memenuhi
syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi
oleh sekolah jika ingin menggunakan sistem kredit semester (SKS):
- Satuan pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terakreditasi A
dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dapat
menyelenggarakan SKS.
- Penyelenggaraan SKS pada setiap satuan pendidikan dilakukan dengan
tetap mempertimbangkan ketuntasan minimal dalam pencapaian setiap
kompetensi.
Pihak-Pihak Yang Terlibat dalam Pelaksanaan Sistem Kredit Semester pada Kurikulum 2013
Dalam rangka mensukseskan penerapan SKS (sistem kredit semester) maka harus diatur hal-hal sebagai berikut:
- Pusat Kurikulum dan Perbukuan membuat model-model penyelenggaraan SKS bagi satuan pendidikan.
- Direktorat teknis persekolahan membuat dan melaksanakan program
pembinaan penerapan SKS di lapangan sehingga sesuai dengan karakteristik
pada masing-masing satuan pendidikan.
- Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota membuat dan
melaksanakan program koordinasi dan supervisi dalam penerapan SKS di
setiap satuan pendidikan di wilayah kewenangannya masing-masing.
Mekanisme Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Kurikulum 2013
Penyelenggaraan SKS di setiap satuan pendidikan SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK/MAK harus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan,
kelayakan, dan ketersediaan sumberdaya pendidikan bagi keberlangsungan
penyelenggaraan sistem kredit semester (SKS) secara optimal. Kepala
satuan pendidikan memberikan informasi-informasi terlebih dahulu
(sosialisasi) pada semua anggota komunitas sekolah dalam hal ini guru,
tenaga kependidikan, dan orang tua sebelum dpat melaksanakan sistem
kredit semester (SKS) ini di satuan pendidikannya.
Komentar